SANGALU, Luwuk – Proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Bupati Banggai, H Herwin Yatim, terus digeber Bawaslu Banggai. Setelah memintai keterangan kepala BKPSDM Banggai, didapatkan informasi jika hari ini, 4 pejabat yang telah dilantik, akan ikut dimintai keterangan.
Perihal pemanggilan untuk dimintai keterangan, 4 pejabat Pemda Banggai yang terlantik di masa larangan sesuai Undang-Undang Pemilu nomor 10 tahun 2016, oleh Bawaslu Banggai tak dipaparkan ke pihak media.
Terkesan hati-hati, Bawaslu Banggai menutup erat akses informasi sementara dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu ini.
Namun informasi yang berhasil didapatkan, ke 4 pejabat yang dimaksud, telah dilayangkan surat undangan, untuk dimintai keterangan hari ini.
Begitu pula ketika para komisioner Bawaslu Banggai coba diminta keterangan lanjutan hasil rapat sentra Gakkumdu kabupaten Banggai, yang telah dilaksanakan beberapa hari lalu.
Dengan singkat, berlaku sebagai ketua Gakkumdu Banggai, Muh Adamsyah Usman hanya menjanjikan akan membuka ke publik hasil proses penanganan ini, ketika tiba waktunya.
“Kita masih proses. Hasilnya nanti, tetap kita sampaikan kepada teman-teman media. Untuk diekspose ke publik,” sebutnya.
Baca juga: Gakkumdu Mulai Proses Dugaan Pelanggaran Petahana, Zulharbi: Ini Ujian Bawaslu
Tanpa Persetujuan Mendagri, Penuhi Unsur Pelanggaran
Pelantikan rotasi dan mutasi pejabat Pemda Banggai yang telah dilakukan Bupati Banggai, H Herwin Yatim, juga telah diketahui Bawaslu Sulteng. Mengawasi proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu dalam kasus yang kini sementara ditangani Bawaslu Banggai, pihak Bawaslu Sulteng juga mengarahkan agar kasus ini diproses sesuai prosedur.

Adalah Sutarmin Ahmad, salah satu komisioner Bawaslu Sulteng. Kepada awak media ini, Senin (27/4) kemarin, dirinya mengatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan Bupati Banggai.
“Saat ini prosesnya kan sudah sementara jalan. Sudah mulai diproses oleh Gakkumdu,” sebutnya.
Ketika ditanyakan apakah jika merujuk pada undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 dan belum ada Perpu imbas penundaan tahapan Pilkada akibat Covid-19, kasus ini dapat dikategorikan sebuah pelanggaran pemilu, Sutarmin Ahmad memberikan ketegasan.
Baca juga: Beredar Video Rotasi Pejabat Pemda Banggai, Ketua Bawaslu: Sementara Kami Telusuri
(jay)